JAKARTA (PRLM).- RUU Keperawatan mendesak diselesaikan
pembahasannya, dalam upaya mengejar pemerataan tenaga perawat ke banyak daerah
terpencil. Selain itu, juga untuk menyambut pelaksanaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah di depan mata.
“Tenaga perawat sangat dibutuhkan. Saat ini tenaga perawat
masih sangat sedikit dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Perawat juga
sering dikriminalisasi, mereka perlu perlindungan dengan payung hukum,” kata
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf dalam diskusi Forum Legislasi
bersama Staf Ahli Menkes Prof. dr. Budi Sampurna dan Sekjen PP PPNI Harif
Fadilah di DPR, Selasa (17/9/2013).
Desty Ika
Keperawatan sebagai profesi telah
diakui sejak tahun 1985 mempunyai ciri utama memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, kepentingan klien diatas
kepentingan pribadi dengan bentuk pelayanannya bersifat humanistik. Pelayanan
juga menggunakan pendekatan secara holistik dan dilaksanakan berdasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama
dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
Perawat dalam melaksanakan peran dan
fungsinya kerap mengalami berbagai kendala, mulai dari adanya kasus mal
praktek, tidak adanya legalitas dalam memberikan asuhan keperawatan hingga ada
yang meragukan kompetensi yang dimiliki dan lain-lain. Dari berbagai masalah
yang muncul memicu kita sebagai anggota profesi dan juga perawat tentunya untuk
berupaya mencari kebijakan yang dapat mengatur profesi keperawatan dalam
melaksanakan peran dan fungsinya dimasyarakat.